Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (7) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, dan pemanfaatan aset barang milik negara. (8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran. (9) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
