PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
