PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (2) Dalam hal Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
