PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek Penerbangan Jayapura harus menyusun standar operasional prosedur yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja organisasi di lingkungan Poltek Penerbangan Jayapura.
