PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data, dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
