PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK...
Pasal 9
BAB 8 — PENGADAAN BARANG YANG BERSIFAT KOMPLEKS
Pengadaan Barang yang bersifat Kompleks, dapat dirinci menjadi sebagai berikut: a. Peralatan Prasarana Perkeretaapian, meliputi:
- substation;
- Automatic Train Protection (ATP);
- peralatan persinyalan; b. Aircraft Recovery Equipment (ARE); c. Peralatan Flight Inspection System (FIS).
