Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 API Banyuwangi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengelolaan fasilitas pendidikan; i. pengembangan program, data, dan evaluasi; j. pelaksanaan pembangunan karakter; k. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; l. pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
