PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
- Unit Pelatihan; dan
- Unit Operasi Terbang; dan b. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan
- Unit Pengembangan Usaha; dan c. Kepala Subbagian Fasilitas Pendidikan bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Sarana Terbang.
