PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.