PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 62
BAB 10 — PETUGAS TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Persyaratan kesehatan petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c, meliputi: a. tidak buta warna; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak cacat pendengaran; d. tidak gagap; dan e. bebas narkotika dan obat terlarang.
(2) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP).
