Pasal 51
BAB 8 — TATA CARA PELAYANAN KOMUNIKASI MARABAHAYA, KOMUNIKASI SEGERA DAN KESELAMATAN, SERTA SIARAN TANDA WAKTU STANDAR
(1) Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan dan akan menutup jam dinasnya harus: a. memberitahukan kepada stasiun radio pantai terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan
b. tidak menutup dinas sampai selesai semua pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, namun stasiun yang tidak mempunyai jam dinas tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
