PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 49
BAB 8 — TATA CARA PELAYANAN KOMUNIKASI MARABAHAYA, KOMUNIKASI SEGERA DAN KESELAMATAN, SERTA SIARAN TANDA WAKTU STANDAR
Stasiun Radio Pantai yang menerima dan/atau stasiun bumi pantai yang menerima berita marabahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), harus menyampaikan ke Badan Search And Rescue Nasional, Direktur Jenderal dan Syahbandar pelabuhan terdekat.
