Pasal 46
BAB 8 — TATA CARA PELAYANAN KOMUNIKASI MARABAHAYA, KOMUNIKASI SEGERA DAN KESELAMATAN, SERTA SIARAN TANDA WAKTU STANDAR
(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.
(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas mara- bahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY”; b. komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN PAN PAN”; c. komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (securite); d. komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
e. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR); f. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita-berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi; g. telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan h. telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pe- merintah yang didahului prioritas (etat priorite).
