PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan.
(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan keamanan dan keselamatan; b. jaringan komunikasi pusat; dan c. jaringan regional.
