PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Ship Reporting System (SRS) merupakan perangkat Telekomunikasi- Pelayaran yang ditempatkan pada stasiun radio pantai dan stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
(2) Persyaratan dan standar peralatan Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. radio komunikasi; b. Automatic Identification System (AIS); c. Ship Security Alert System; d. Link Communication.
