Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Persyaratan bangunan untuk Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi: a. memiliki menara antena; b. memiliki ruang untuk instalasi sumber catu daya; dan c. memiliki fasilitas pengaman pagar keliling.
(2) Persyaratan instalasi untuk Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi: a. sistem antena; b. sistem catu daya; c. sistem penangkal petir dan grounding; d. sistem penerangan; dan e. sistem peringatan dini kebakaran.
(3) Persyaratan peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi: a. perangkat Radar VTS; b. Closed Circuit TV Cameras (CCTV); c. Automatic Identification System (AIS); d. VHF transceiver; e. Link communication; dan/atau f. perangkat hidrologi dan meteorologi.
(4) Persyaratan penunjang untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi: a. pendingin ruangan; b. kelengkapan administrasi; c. kendaraan; d. meubelair; dan e. perangkat komputer.
