Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Persyaratan dan standar perlengkapan dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi: a. gedung pemancar dan penerima radio dilengkapi dengan pendingin ruangan; b. kelengkapan administrasi; c. kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat; d. meubelair antara lain meja, lemari, dan kursi; dan e. perangkat komputer.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa buku dinas telekomunikasi untuk kepentingan kelancaran dalam pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, yang terdiri atas: a. daftar stasiun radio pantai (list of coast stations (list IV)); b. daftar stasiun radio kapal dan identitas (list of ship stations and maritime mobile service identity assigments (list V)); c. daftar stasiun radio dengan jasa pelayanan khusus (list of radio determination and special service stations (list VI)); d. buku petunjuk yang digunakan untuk dinas bergerak pelayaran dan dinas bergerak satelit pelayaran (manual for use by the maritime mobile and maritime mobile satelitte services); dan e. daftar kode signal (List Code of Signal).
