Pasal 5
(1) Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk: a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik INDONESIA; b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang. (2) Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:
a. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok; b. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; c. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. (3) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.
