PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 15
(1) Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) di pelabuhan setempat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point). (3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
