Pasal 7
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Setiap Ketua penyelenggara SPIP di Unit Kerja wajib menyusun, mencatat, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Unit Kerja Eselon I terkait. (2) Setiap Ketua Penyelenggara SPIP di Unit Kerja Eselon I wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP di Unit Kerjanya masing-masing.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP di Kementerian. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri. (6) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
