PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian...
Pasal 10
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Kelancaran penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan dengan berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi melalui Sekretaris Jenderal dengan Inspektorat Jenderal serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asistensi, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan lainnya.
