PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN...
Pasal 30
pasal.id
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan
- Unit Pengembangan Usaha; dan b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Pelatihan.
