PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN...
Pasal 19
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset; f. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; g. pembinaan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
