Pasal 70
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik yang berlaku di API Madiun terdiri atas: a. Kode etik tenaga pendidik; b. Kode etik tenaga kependidikan; dan c. Kode etik taruna dan/atau siswa. (2) Kode etik tenaga pendidik API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dosen API Madiun di dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (3) Kode etik tenaga kependidikan API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan tenaga kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik taruna dan/atau siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi taruna dalam berinteraksi dengan warga kampus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan peraturan Direktur. (6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bidang ketarunaan dan ditetapkan dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat. (7) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional. (8) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan panduan perilaku yang dianut oleh API Madiun untuk seluruh sivitas akademika API Madiun.
