Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Standar pendanaan dan pembinaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. (2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal. (3) Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat. (4) Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk membiayai: a. perencanaan penelitian; b. pelaksanaan penelitian;
c. pengendalian penelitian; d. pemantauan dan evaluasi penelitian; e. pelaporan hasil penelitian; dan f. diseminasi hasil penelitian. (5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.
