PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
