Pasal 167
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat yaitu penerimaan API Madiun yang mencakup: a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; b. biaya seleksi masuk API Madiun; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pernerintah, dalam negeri dan luar negeri yang tidak mengikat; f. bunga tabungan, jasagiro, bunga, dan deposito; g. hasil usaha komersial; h. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia; i. royalti HAKI; dan j. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran API Madiun.
