PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS. (2) Perubahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional, dan internasional.
