PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 120
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri dapat melakukan penelusuran rekam jejak calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3). (2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukanmelalui koordinasi dengan instansi pemerintah sesuai kebutuhandan dalam hal tertentu. (3) Dalam hal terdapat calon Direktur yang memilikirekam jejak tidak baik, dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang. (4) Calon Direktur yang memiliki rekam jejak tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang.
