PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI HIBAH
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.
