Pasal 27
BAB 7 — REKONSILIASI HIBAH LANGSUNG
(1) Dokumen sumber rekonsiliasi terdiri atas: a) Dokumen Induk; b) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung. (2) Dokumen Induk sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a) Perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian. b) Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah. c) Nomor register hibah. (3) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung, terdiri atas: a) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b) SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung); c) SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung); d) SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung);
e) SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung); f) SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung); g) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak); h) Rekening Koran; i) BAST (Berita Acara Serah Terima); j) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga); k) MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga); l) Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
