Pasal 24
BAB 7 — REKONSILIASI HIBAH LANGSUNG
(1) Kantor/Satker melakukan rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dengan KPPN secara bulanan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (3) Kantor/Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat(3) terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (5) Tata Cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
