PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG
Apabila terdapat sisa dana yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka (1), maka perlakuan terhadap sisa tersebut adalah: a. Sisa Dana Hibah Dikembalikan Kepada Donor; b. Sisa Dana Hibah Disetor Ke Kas Negara; c. Sisa Dana Hibah Digunakan Pada Tahun Anggaran Berikutnya.
