PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online pada...
Pasal 4
Layanan perizinan angkutan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
