PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online pada...
Pasal 2
(1) Izin pemenuhan standar pelayanan minimal dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan huruf b berupa: a. izin bagi pemohon baru; dan b. perpanjangan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan. (2) Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin angkutan orang tidak dalam trayek, dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e, berupa: a. izin bagi pemohon baru; b. pembaruan masa berlaku izin; dan c. perubahan dokumen izin. (3) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf f berupa izin bagi pemohon baru.
