PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
