PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang...
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2016 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1069);
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 140), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
