PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 18
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit memuat: a. kepemilikan modal; b. neraca perusahaan; c. jumlah modal dasar; d. modal yang ditempatkan; dan e. modal yang disetor paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian 12 (dua belas) bulan berikutnya.
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
