PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Subpusat Psikologi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kegiatan konseling; b. pelaksanaan monitoring perilaku kehidupan peserta didik di lingkungan Poltekbang Surabaya; c. perencanaan dan pengembangan program pelayanan psikologi yang dibutuhkan; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana Subpusat Psikologi; e. penyusunan laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Subpusat Psikologi; f. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Subpusat Psikologi; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
