PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Subpusat Pengasuhan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan:
- peserta didik mampu meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- peserta didik mampu mengelola dirinya sendiri;
- peserta didik mampu mengelola hubungan dengan orang lain; dan 4) peserta didik mampu mengelola hubungan dengan institusi pendidikan selama dalam pendidikan atau tempat bekerja setelah bekerja. b. pelaksanaan administrasi Subpusat Pengasuhan Peserta Didik; c. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana Subpusat Pengasuhan Peserta Didik;
d. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Subpusat Pengasuhan Peserta Didik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
