PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf m, merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan vokasi di bidang penerbangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan kompetensi teknis di bidang penerbangan. (4) Masing-masing kelompok Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaan operasional sehari-hari di bawah Wakil Direktur I.
