PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. pembinaan tenaga kependidikan; f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; i. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; j. pemeliharaan kendaraan dinas; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
