Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekbang Surabaya memiliki dan menerapkan etika akademik yang tercantum dalam kode etik Poltekbang Surabaya. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kode etik Dosen, pengasuh, kode etik taruna, dan kode etik tenaga kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Poltekbang Surabaya di dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan
dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu kepada ketentuan mengenai pedoman pola pengasuhan taruna di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (5) Kode etik taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi taruna dalam berinteraksi dengan warga kampus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan tenaga kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan panduan perilaku yang dianut oleh Poltekbang Surabaya untuk seluruh sivitas akademika Poltekbang Surabaya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, diatur oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
