PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Standar pengelolaan pendidikan merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. (2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. (3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
