PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 170
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh Poltekbang Surabaya dan unit organisasi lainnya di dalam Poltekbang Surabaya harus dibukukan sebagai pendapatan Poltekbang Surabaya sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan Poltekbang Surabaya. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam Poltekbang Surabaya wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada pimpinan Poltekbang Surabaya dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Pimpinan BLU. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam Poltekbang Surabaya ditetapkan oleh Kepala Badan.
