PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 153
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 (Strata-Satu) dan/atau Diploma IV (Diploma-Empat); c. menduduki jabatan fungsional; d. bekerja di Poltekbang Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
