PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 143
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Senat untuk masa jabatan paling banyak 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya dan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Senat. (3) Jumlah, jenis dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc, Senat dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat.
