Pasal 120
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur Poltekbang Surabaya: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki pengalaman jabatan sebagai pejabat fungsional Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 58 (Lima puluh Delapan) tahun pada saat pengangkatan; d. memiliki pengalaman manajerial:
pernah menempati jabatan sebagai ketua program studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga diklat transportasi paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau 2) paling rendah pernah menduduki jabatan sebagai pejabat eselon III.a di lingkungan instansi pemerintah.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
tidak sedang menjalani proses pidana atau telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
berpendidikan paling rendah Magister (Strata-Dua) bagi calon Direktur;
tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 10) telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
