PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen terhadap seluruh kegiatan, kemajuan, dan kemampuan peserta didik. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas akhir. (3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksudpada ayat (2), dinyatakan dengan huruf atau angka yang selanjutnya
disebut dengan Indeks Prestasi (IP) dan dikonversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penilaian hasil belajar diatur oleh Direktur.
