Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 20 TAHUN 2011 TENTANG AKREDITASI BADAN HUKUM ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
regulation_id: "PERMEN_pm21_2014" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 20 TAHUN 2011 TENTANG AKREDITASI BADAN HUKUM ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN" year: "2014" number: "pm21" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm21-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2014/pm21" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm21-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 20 TAHUN 2011 TENTANG AKREDITASI BADAN HUKUM ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm21-2014
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM. 20 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Badan Hukum Atau Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian diubah sebagai berikut:
- KetentuanPasal 2 diubahdenganmenambahkan 1 (satu) ayatsehinggaPasal 2 berbunyisebagaiberikut: (1) Sertifikattandaluluspendidikandanpelatihansumberdayamanusiaper keretaapiandiberikansetelah lulus pendidikandanpelatihan. (2) Pendidikandanpelatihansumberdayamanusiaperkeretaapiansebagai manadimaksudpadaayat (1), dapatdilakukanolehbadanhokumataulembagapendidikandanpelatih ansumberdayamanusiaperkeretaapian yang telahmendapatakreditasiMenteri. (3) Badanhokumataulembagapendidikandanpelatihansumberdayaman usiaperkeretaapiansebagaimanadimaksudpadaayat (2) dapatberupa: a. badanhukumataulembaga yang mandiri (berdirisendiri) dantidakterikatdenganbadanusahapenyelenggaraprasaranadan/ atausaranaperkeretaapian; b. lembaga internal daribadanusahapenyelenggaraprasaranadan/atausaranaperkeret aapian yang khususmelaksanakanpendidikandanpelatihansumberdayamanu siaperkeretaapianuntukbadanusahapenyelenggaraprasaranadan /atausaranaperkeretaapianbersangkutan.
- KetentuanPasal 5 dihapus.
- KetentuanPasal 6 diubahdenganmenambahkan 1 (satu) ayatsehinggaPasal 6 berbunyisebagaiberikut: (1) Permohonanuntukmemperolehakreditasiuntukbadanhokumataulem bagasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (2), diajukansecaratertuliskepadaMenteridenganmelampirkan: a. keterangandomisili; b. strukturorganisasi; c. panduanpelaksanaan program pendidikandanpelatihan; d. kurikulum, silabus, danmetode; e. bahan ajar; f. daftarfasilitasdanperalatan; g. daftartenagakependidikandanpendidik.
(2) BadanhukumataulembagasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (3) huruf a, selainmelengkapipersyaratansebagaimanadimaksudpadaayat (1) jugamelampirkan: a. akteataudasarhokumpendirianbadanhokumataulembagapendidi kandanpelatihansumberdayamanusiasesuaiketentuan yang berlaku; b. nomorpokokwajibpajak. 4. KetentuanPasal8 ayat (2) diubahsehinggaPasal8berbunyisebagaiberikut: (1) Setelahdilakukanevaluasidanverifikasisebagaimanadimaksuddalam Pasal 7, paling lama 14 (empatbelas) harikerjaditerbitkanakreditasibadanhokumataulembagapendidikand anpelatihansumberdayamanusiaperkeretaapianolehMenteri. (2) Akreditasibadanhukumataulembagapendidikandanpelatihansumber dayamanusiaperkeretaapianberlakuuntukjangkawaktu 5 (lima) tahundandapatdiperpanjangataspermohonandaripemegangakreditas i. 5. KetentuanPasal9huruf e danhuruf f diubahsehinggaPasal9berbunyisebagaiberikut: Kewajibanpemegangakreditasibadanhukumataulembagapendidikandan pelatihansumberdayamanusiaperkeretaapian: a. Melaksanakanpendidikandanpelatihansesuaiperaturanperundang- undangan; b.Melaksanakanjenispendidikandanpelatihansesuaidengansertifikatakr editasi; c. Membuatperencanaandanpelaporanuntuksetiappenyelenggaraanpend idikandanpelatihan; d.Melaksanakanpendidikandanpelatihan minimal 1 (satu) kali dalamsetiap 2 (dua) tahunsecaranyata; e. Melaporkansetiap 1 (satu) tahunsekalipelaksanaanpendidikandanpelatihan; f. Mengajukanpermohonansertifikatkeahliandan/ataukecakapanyang pertamabagipesertapendidikandanpelatihan yang telah lulus pendidikandanpelatihankepadaDirekturJenderalPerkeretaapiansesua iperaturanperundang-undangan; g. Melaporkanapabilaterjadiperubahanpenanggungjawaborganisasi; h.Melaporkanapabilaterjadiperubahanstrukturdanpersonildalamorgani sasi;
i. Melaporkanapabilaterjadiperubahantenagakependidikandanpendidik; j. Melaporkanperubahanfasilitasdanperalataanpendidikandanpelatihan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta padatanggal15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
